kehatimesangatsuwi.org

kehatimesangatsuwi

Catalogue / Fauna / Flora 

Gluta renghas

L.

 

Anacardiaceae
Nama
: Rengas burung (Kutai).
Deskripsi : Pohon, berukuran sedang-besar, tinggi dapat mencapai 50 m, diameter batang dapat mencapai 100 cm, pohon tua biasanya berbanir. Kulit batang coklat-kekuningan terang, atau abu-abu saat dewasa, bersisik belang-belang dengan serpihan kecil. Daun tunggal, menjangat, gundul; tangkai daun 3 cm; jorong-lonjong atau jorong menyempit, atau melanset sungsang; pangkal daun membaji, terkadang semi-menjantung; ujung daun menumpul; tulang daun 17−30 pasang, menonjol di kedua sisi permukaan; urat daun memata jala, jelas di kedua sisi permukaan daun; tepi daun mengutuh. Perbungaan malai; kuncup bunga menjorong, menumpul. Bunga kecil; panjang daun kelopak 3−4 mm, mekar atau pecah tidak beraturan, gundul, kadang berambut balig halus di bagian ujungnya, tersusun jarang. Daun mahkota putih, berpilin, jorong−melanset, melanset sungsang, atau memita, sisi luar gundul, sisa dalam berpapila. Benang sari berjumlah 5; tangkai sari gundul; kepala sari lonjong. Bakal buah semi-bulat, gundul. Buah pelok, semi-bulat, coklat−jambon, dengan permukaan berjambul dan benjolan tidak teratur; tanpa daun mahkota yang membesar; embrio semi-bulat; kotiledon tidak menyatu sempurna, bebas pada satu sisi.
Ekologi : Persebaran alami dari wilayah Indonesia (Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi), Malaysia, Myanmar, dan Thailand. Tumbuh pada ekosistem hutan dataran rendah termasuk hutan riparian dan hutan lahan basah (hutan rawa atau hutan banjiran musiman). Di Kalimantan Timur banyak dijumpai di tepi sungai dan hutan rawa (termasuk lahan basah Mesangat, lahan basah Suwi).
Kegunaan : Kayu termasuk jenis kayu kuat, sering dimanfaatkan sebagai bahan baku bangungan, bahan perahu tradisional, dan perabotan (furniture). Biji dapat dimakan setelah di panggang terlebih dahulu. Daun berpotensi sebagai sumber pakan bekantan terutama pucuk muda. Referensi: Ding Hou, 1978; Muklis et al., 2018.

en_USEnglish
Legal Status
Law No. 5 of 1990 Concerning the Conservation of Biological Resources and their Ecosystems
Minister of Environment and Forestry Regulation No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Regarding Protected Plant and Animal Species
IUCN Red List Status
The International Union for Conservation of Nature (IUCN), or in Indonesian, Serikat Internasional Untuk Pelestarian Alam, makes decisions to determine the conservation status of a species or plant. The current categories of the IUCN Red List criteria include extinct (EX), extinct in the wild (EW), critically endangered (CR), endangered (EN), vulnerable (VU), near threatened (NT), least concern (LC), data deficient (DD), and not evaluated (NE).
The CITES List Status
CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) , aims to restrict countries from trading protected flora and fauna or those with extremely limited numbers. The CITES status consists of appendices (attachments) numbered I-III. Appendix I is a list of flora and fauna that absolutely cannot be traded because they are critically endangered. Appendix II is a list of flora and fauna that can be traded, but their numbers are limited. Meanwhile, Appendix III is a list of flora and fauna that can be traded because they are abundant in one country but limited in another.
Click Here
Endemic Status
"Endemic species" can be defined as species that naturally and exclusively inhabit and highly adapt to a specific geographical area. Based on the size and boundaries of their territory, this status includes Endemic (E) and Non-Endemic (NE).
Click Here
Previous slide
Next slide

Swipe to continue reading