kehatimesangatsuwi.org

kehatimesangatsuwi

Katalog / Fauna / Flora 

Uncaria acida

(W.Hunter) Roxb.

 

Rubiaceae
Nama
: Akar kait; kait-kait.
Deskripsi : Liana berkayu, memanjat, batang sedikit ramping; buku dan ruas batang terlihat jelas; menggalah tidak jelas bersudut, gundul-licin, kehijauan terang; sulur pengait 2−3 cm. Daun tunggal, mengertas sampai semi-menjangat, tersusun berhadapan; panjang tangkai daun 1−1.2 cm; membundar telur sampai jorong, gundul; pangkal daun membundar sampai menumpul; ujung daun meruncing; tepi daun mengutuh; pertulangan daun menyirip, sering dengan domatia di bawahnya. Daun penumpu ada, berbelah 2-dalam. Perbungaan bongkol, aksiler, panjang tangkai perbungaan ca. 1.5−2 cm; bunga semi-duduk, putih, daun gantilan tidak ada; kelopak menabung, bercuping jorong sampai semi-bundar; mahkota menabung, panjang ca. 5 mm, berambut balig di bagian luar; bercuping, panjangnya ca. 1.5 mm, berambut di kedua sisi. Buah kapsul, lonjong, lancip di kedua sisi, berambut balig jarang-jarang, tangkai buah ca. 5−6 mm, ramping. Biji kecil, ca. 5 × 0.5 mm, bersayap panjang, putih, ramping, melancip panjang.
Ekologi : Persebaran alami dari wilayah Banglades, Filipina, Indonesia (Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Sunda Kecil, Maluku, Papua), Malaysia, Myanmar, Papua Nugini, Thailand, dan Vietnam. Pada umumnya tumbuh pada ekosistem hutan dataran rendah di hutan primer atau hutan sekunder. Tumbuh memanjat pada kanopi-kanopi pohon yang tinggi atau pada areal terbuka menjalar di permukaan tanah. Tumbuh di hutan riparian, hutan rawa banjiran.
Kegunaan : Daun secara etnomedisin di Semenanjung Malaysia dimanfaatkan sebagai bahan baku tumbuhan obat tradisional, sedangkan di Indo-Cina daun dapat dikonsumsi. Referensi: Ong, 2023.

id_IDBahasa Indonesia
Status Undang - Undang
- Undang-undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
Status Daftar Merah IUCN
International Union for Conservation of Nature (IUCN) atau dalam bahasa Indonesia adalah Serikat Internasional Untuk Pelestarian Alam. Serikat ini mengambil keputusan untuk menentukan status konservasi suatu satwa atau tumbuhan. Kategori kriteria daftar merah IUCN saat ini meliputi extinct/punah (EX), extinct in the wild/punah di alam liar (EW), critically endangered/kritis (CR), endangered/genting (EN), vulnerable/rentan (VU), near threatened/hampir terancam (NT), least concern/berisiko rendah (LC), data deficient/informasi kurang (DD), dan not evaluated/belum dievaluasi (NE).
Status Daftar CITES
CITES (Convention on International Trade of Endangered Species) atau dalam bahasa Indonesia adalah Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah. Cites bertujuan untuk membatasi negara-negara melakukan perdagangan flora-fauna yang dilindungi atau karena jumlahnya sangat terbatas. Status CITES berupa appendix (lampiran) nomor I-III. Appendix I adalah daftar flora-fauna yang benar-benar tidak boleh diperdagangkan karena sudah terancam punah. Lalu Appendix II merupakan daftar flora dan fauna yang boleh diperdagangkan tetapi jumlahnya terbatas. Sementara appendix III adalah daftar flora dan fauna yang boleh diperdagangkan karena jumlahnya melimpah di suatu negara akan tetapi terbatas di negara lain.
Click Here
Status Endemik
Spesies endemik dapat didefinisikan sebagai spesies yang hidup secara alami dan eksklusif, serta sangat beradaptasi dengan wilayah geografis tertentu. Berdasarkan ukuran dan batasan wilayahnya. Status ini meliputi Endemik (E) dan Non Endemik (NE).
Click Here
Previous slide
Next slide

Geser untuk lanjut membaca