kehatimesangatsuwi.org

kehatimesangatsuwi

Status Konservasi : Vulnerable (VU)
Status Perdagangan : Apendiks I (AI)

Katalog / Fauna / Flora 

Prionailurus bengalensis

Felidae
Nama : Kucing Kuwuk/Common Leopard Cat
Deskripsi : Rambut-rambutnya halus dan pendek, dengan warna dasar bagian atas tubuh adalah kuning kemerah-merahan. Kuning sampai cokelat terang keemas-emasan. Terdapat empat sampai lima garis yang membujur mulai dari atap kepala (mahkota), tengkuk, melebar diantara bahu dan memecah menjadi totol-totol pada tengah-tengah punggung.
Habitat : Makanan terdiri dari sebagian besar burung-burung dan mamalia kecil (tikus), ular, kadal, amfibi dan bahkan rusa kecil. Biasanya nokturnal dan teresterial, tetapi kadang aktif di pepohonan kecil. Spesies ini merupakan kucing jalang yang tidak dapat atau sangat sukar dijinakkan, amat tangkas memanjat pohon dan juga cukup pandai berenang bahkan merupakan perenang yang hebat dan menunjukkan ketertarikan terhadap air.
Sebaran : Tersebar dari Siberia, Afganistam, Bangladesh, Bhutan, Korea, Nepal, Pakistan, dan India sampai Malaya, Filipina, Taiwan, Thailand dan Borneo.

id_IDBahasa Indonesia
Status Undang - Undang
- Undang-undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
Status Daftar Merah IUCN
International Union for Conservation of Nature (IUCN) atau dalam bahasa Indonesia adalah Serikat Internasional Untuk Pelestarian Alam. Serikat ini mengambil keputusan untuk menentukan status konservasi suatu satwa atau tumbuhan. Kategori kriteria daftar merah IUCN saat ini meliputi extinct/punah (EX), extinct in the wild/punah di alam liar (EW), critically endangered/kritis (CR), endangered/genting (EN), vulnerable/rentan (VU), near threatened/hampir terancam (NT), least concern/berisiko rendah (LC), data deficient/informasi kurang (DD), dan not evaluated/belum dievaluasi (NE).
Status Daftar CITES
CITES (Convention on International Trade of Endangered Species) atau dalam bahasa Indonesia adalah Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah. Cites bertujuan untuk membatasi negara-negara melakukan perdagangan flora-fauna yang dilindungi atau karena jumlahnya sangat terbatas. Status CITES berupa appendix (lampiran) nomor I-III. Appendix I adalah daftar flora-fauna yang benar-benar tidak boleh diperdagangkan karena sudah terancam punah. Lalu Appendix II merupakan daftar flora dan fauna yang boleh diperdagangkan tetapi jumlahnya terbatas. Sementara appendix III adalah daftar flora dan fauna yang boleh diperdagangkan karena jumlahnya melimpah di suatu negara akan tetapi terbatas di negara lain.
Click Here
Status Endemik
Spesies endemik dapat didefinisikan sebagai spesies yang hidup secara alami dan eksklusif, serta sangat beradaptasi dengan wilayah geografis tertentu. Berdasarkan ukuran dan batasan wilayahnya. Status ini meliputi Endemik (E) dan Non Endemik (NE).
Click Here
Previous slide
Next slide

Geser untuk lanjut membaca