kehatimesangatsuwi.org

kehatimesangatsuwi

Status Konservasi : Least Concern (LC)
Status Perlindungan : Tidak Dilindungi (TD)
Status Perdagangan : Not Listed (NL)

Katalog / Fauna / Flora 

Pareas carinatus

(Boie, 1828)

 

Pareatidae
Nama
: Ular Siput/Keeled Slug – eating Snake
Deskripsi : Spesies ini memiliki panjang tubuh ular siput mencapai 60 cm. Ular ini hidup di hutan atau dekat hutan, bersifat nokturnal, dan sebagian besar bersifat arboreal. Seperti namanya, ular ini memakan siput dan merupakan spesies ovipar. Badan ular ini berbentuk ramping dengan kepala yang pendek dan bundar. Tubuh bagian atas berwarna coklat, cokelat-zaitun, atau cokelat kemerahan. Di bagian belakang mata terdapat corak garis berwarna hitam.
Habitat : Ular siput berlekuk mendiami hutan dataran rendah dan hutan pegunungan rendah hingga ketinggian sekitar 1300 meter di atas permukaan laut. Ular siput menghuni daerah hutan di dataran rendah, di sekitar pemukiman atau perkebunan.
Sebaran : Spesies ini tersebar di Myanmar, Tiongkok (Yunnan), Laos, Vietnam, Kamboja, Thailand, Malaysia, dan Indonesia (Sumatra, Jawa, Bali, Lombok, Kalimantan). 

id_IDBahasa Indonesia
Status Undang - Undang
- Undang-undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
Status Daftar Merah IUCN
International Union for Conservation of Nature (IUCN) atau dalam bahasa Indonesia adalah Serikat Internasional Untuk Pelestarian Alam. Serikat ini mengambil keputusan untuk menentukan status konservasi suatu satwa atau tumbuhan. Kategori kriteria daftar merah IUCN saat ini meliputi extinct/punah (EX), extinct in the wild/punah di alam liar (EW), critically endangered/kritis (CR), endangered/genting (EN), vulnerable/rentan (VU), near threatened/hampir terancam (NT), least concern/berisiko rendah (LC), data deficient/informasi kurang (DD), dan not evaluated/belum dievaluasi (NE).
Status Daftar CITES
CITES (Convention on International Trade of Endangered Species) atau dalam bahasa Indonesia adalah Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah. Cites bertujuan untuk membatasi negara-negara melakukan perdagangan flora-fauna yang dilindungi atau karena jumlahnya sangat terbatas. Status CITES berupa appendix (lampiran) nomor I-III. Appendix I adalah daftar flora-fauna yang benar-benar tidak boleh diperdagangkan karena sudah terancam punah. Lalu Appendix II merupakan daftar flora dan fauna yang boleh diperdagangkan tetapi jumlahnya terbatas. Sementara appendix III adalah daftar flora dan fauna yang boleh diperdagangkan karena jumlahnya melimpah di suatu negara akan tetapi terbatas di negara lain.
Click Here
Status Endemik
Spesies endemik dapat didefinisikan sebagai spesies yang hidup secara alami dan eksklusif, serta sangat beradaptasi dengan wilayah geografis tertentu. Berdasarkan ukuran dan batasan wilayahnya. Status ini meliputi Endemik (E) dan Non Endemik (NE).
Click Here
Previous slide
Next slide

Geser untuk lanjut membaca