kehatimesangatsuwi.org

kehatimesangatsuwi

Katalog / Fauna / Flora 

Kleinhovia hospita

L.

 

Malvaceae
Nama
: Tahongai.
Deskripsi : Pohon atau perdu, percabangan rimbun, kulit batang putih sampai keabu-abuan, sedikit beralur dangkal. Daun penumpu ada, melanset, lekas luruh. Daun tunggal, menjantung; tersusun berseling-spiral; pangkal daun mejantung; ujung daun meruncing; tepi daun mengutuh; pertulangan menjari; permukaan daun gundul dan kasar; hijau tua sampai hijau terang. Perbungaan malai, aksiler, tangkai perbungaan berambut balik; ungu kehijauan. Bunga biseksual; kuncup bungan lonjong, coklat-kemerahan; daun gagang hijau, menjangat, persegi tiga; kelopak bunga dalam 2 pusaran, berjumlah 5 helaian, bebas, berlawanan; kelopak tambahan (epicalyx) kehijauan pendek dan menjangat; daun kelopak melonjong, panjang, ujungnya meruncing sampai membundar, jambon sampai keputihan; daun mahkota berjumlah 5, bebas, mengertas, lebih pendek dari kelopak, tersusun berlawanan; jambon-keputihan. Buah pelok atau kapsul; bulat; permukaan bersudut dalam vertikal atau berlipatan; hijau terang sampai hijau-kekuingan, kehitaman saat tua; buah berpendar. Biji tidak diketahui.
Ekologi : Persebaran alami dari wilayah Bangladesh, Fiji, Hainan, India, Indonesia (Sumatra, Kalimantan, dan Sunda Kecil), Malaysia, Nansei-shoto, P. Caroline, P. Christmas, P. Society, Samoa, P. Solomon, Taiwan, Tonga, Vanuatu, dan Vietnam. Pada umumnya tumbuh pada ekosistem dataran rendah, pada hutan primer dan hutan sekunder. Jenis ini tumbuh pada habitat hutan riparian, hutan rawa atau hutan rawa gambut. Tumbuh lebih sering dijumpai pada tepi sungai seperti tepi sungai Mahakam, Sungai Kelinjau, dan sungai lainnya.
Kegunaan : Daun dimanfaatkan sebagai bahan baku obat tradisional untuk penurunan gula darah. Referensi: Muklis et al., 2018.

id_IDBahasa Indonesia
Status Undang - Undang
- Undang-undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
Status Daftar Merah IUCN
International Union for Conservation of Nature (IUCN) atau dalam bahasa Indonesia adalah Serikat Internasional Untuk Pelestarian Alam. Serikat ini mengambil keputusan untuk menentukan status konservasi suatu satwa atau tumbuhan. Kategori kriteria daftar merah IUCN saat ini meliputi extinct/punah (EX), extinct in the wild/punah di alam liar (EW), critically endangered/kritis (CR), endangered/genting (EN), vulnerable/rentan (VU), near threatened/hampir terancam (NT), least concern/berisiko rendah (LC), data deficient/informasi kurang (DD), dan not evaluated/belum dievaluasi (NE).
Status Daftar CITES
CITES (Convention on International Trade of Endangered Species) atau dalam bahasa Indonesia adalah Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah. Cites bertujuan untuk membatasi negara-negara melakukan perdagangan flora-fauna yang dilindungi atau karena jumlahnya sangat terbatas. Status CITES berupa appendix (lampiran) nomor I-III. Appendix I adalah daftar flora-fauna yang benar-benar tidak boleh diperdagangkan karena sudah terancam punah. Lalu Appendix II merupakan daftar flora dan fauna yang boleh diperdagangkan tetapi jumlahnya terbatas. Sementara appendix III adalah daftar flora dan fauna yang boleh diperdagangkan karena jumlahnya melimpah di suatu negara akan tetapi terbatas di negara lain.
Click Here
Status Endemik
Spesies endemik dapat didefinisikan sebagai spesies yang hidup secara alami dan eksklusif, serta sangat beradaptasi dengan wilayah geografis tertentu. Berdasarkan ukuran dan batasan wilayahnya. Status ini meliputi Endemik (E) dan Non Endemik (NE).
Click Here
Previous slide
Next slide

Geser untuk lanjut membaca