kehatimesangatsuwi.org

kehatimesangatsuwi

Katalog / Fauna / Flora 

Intsia bijuga

(Colebr.) Kuntze

 

Fabaceae
Nama
: Ipil (Kutai); Kayu Ipil.
Deskripsi : Pohon, berukuran besar, tinggi dapat mencapai 40−50 m, diameter pohon pada hutan primer mencapai 250−100 cm; sering berbanir. Daun majemuk, berpasangan 2 (atau 3), jarang 1 pasang pada ujung dahan atau di bawah perbungaan; panjang tangkai dan rakis 1.5−11.5 cm, gundul. Anak daun menjangat-semi menjangant, jorong-melebar, menbundar telur, membundar telur sungsang, sangat jarang membundar; tangkai daun panjangnya 2−6 mm; pangkal daun meruncing, membaji, menumpul, sering asimetri; ujung daun menumpul, membundar, kadang-kadang melancip pendek, sangat jarang sedikit bertakik. Perbungaan tandan, mencapai panjang 10−17 cm, berambut balig halus, menggundul, atau gundul sebagian atau seluruhnya, tangkai bunga 7−12 mm. Dasar bunga panjangnya hampir sama dengan cuping kelopak. Kelopak bercuping menjorong. Daun mahkota: lembaran seperti sayap, bagian seperti cakar panjangnya 5 mm. Benang sari fertil: panjang tangkai sari 3 cm, panjang kepala sari 2 mm; benang sari steril panjangnya 10 mm. Bakal buah 7.5 mm, putik 4 cm. Buah polong. Biji tebal, 2−3.5 × 0.8 cm.
Ekologi : Persebaran dari Tanzania (Zanzibar) sampai wilayah Pasifik bagian Barat, termasuk kawasan Malesia dan Indo-Cina. Pada umumnya tumbuh di hutan primer dan hutan sekunder. Hutan dataran rendah tetepi pantan, hutan riparian, hutan ekosistem muara atau hutan ekosistem mangrove asosiasi. Tumbuh pada habitat tanah asam sampai tanah pasiran.
Kegunaan : Kayu dimanfaatkan sebagai sumber bahan konstruksi, perabotan dan lainnya. Referensi: Ding Hou et al., 1996; Whitmore, 1983; Muklis et al., 2018.

id_IDBahasa Indonesia
Status Undang - Undang
- Undang-undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
Status Daftar Merah IUCN
International Union for Conservation of Nature (IUCN) atau dalam bahasa Indonesia adalah Serikat Internasional Untuk Pelestarian Alam. Serikat ini mengambil keputusan untuk menentukan status konservasi suatu satwa atau tumbuhan. Kategori kriteria daftar merah IUCN saat ini meliputi extinct/punah (EX), extinct in the wild/punah di alam liar (EW), critically endangered/kritis (CR), endangered/genting (EN), vulnerable/rentan (VU), near threatened/hampir terancam (NT), least concern/berisiko rendah (LC), data deficient/informasi kurang (DD), dan not evaluated/belum dievaluasi (NE).
Status Daftar CITES
CITES (Convention on International Trade of Endangered Species) atau dalam bahasa Indonesia adalah Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah. Cites bertujuan untuk membatasi negara-negara melakukan perdagangan flora-fauna yang dilindungi atau karena jumlahnya sangat terbatas. Status CITES berupa appendix (lampiran) nomor I-III. Appendix I adalah daftar flora-fauna yang benar-benar tidak boleh diperdagangkan karena sudah terancam punah. Lalu Appendix II merupakan daftar flora dan fauna yang boleh diperdagangkan tetapi jumlahnya terbatas. Sementara appendix III adalah daftar flora dan fauna yang boleh diperdagangkan karena jumlahnya melimpah di suatu negara akan tetapi terbatas di negara lain.
Click Here
Status Endemik
Spesies endemik dapat didefinisikan sebagai spesies yang hidup secara alami dan eksklusif, serta sangat beradaptasi dengan wilayah geografis tertentu. Berdasarkan ukuran dan batasan wilayahnya. Status ini meliputi Endemik (E) dan Non Endemik (NE).
Click Here
Previous slide
Next slide

Geser untuk lanjut membaca