kehatimesangatsuwi.org

kehatimesangatsuwi

Katalog / Fauna / Flora 

Cratoxylum formosum

(Jack) Benth. & Hook.f. ex Dyer

 

Hypericaceae
Nama
: Butun (Kendawangan, Sukamara), Gerunggang; Geronggang.
Deskripsi : Pohon, kecil-besar, atau perdu, tinggi berkisar 15−35 m, dbh 20−40 cm; meranggas. Batang berduri saat muda, getah encer merah-kecoklatan atau kekuningan pucat, kulit batang abu-abu sampai merah-kecoklatan atau hitam, berlekah kasar, bersisik; batang muda gundul, biasanya berduri; pepagan kekuningan. Daun tunggal, berhadapan, menerna sampai melontar, kadang berlilin; tangkai daun 5−15 mm; daun tua hijau, daun muda merah muda; bangun daun bervariasi−jorong, membundar telur sungsang, lonjong, atau melanset atau membundar telur; ujung daun meruncing atau melancip pendek sampai membundar; pangkal daun membaji-melebar sampai membundar; tulang daun lateral 8−16 pasang. Perbungaan terbatas, 1−6 kuntum bunga, bagian bawah ketiak daun, tangkai bunga 3−15 mm. Bunga heterodistylous; daun mahkota putih atau jambon sampai merah, atau jarang keunguan. Benang sari memberkas, renggang, kelenjar kepala sari tidak ada, jika ada, keunguan; bakal buah 2−4.5 mm; tangkai putik 2−8 mm. Buah kapsul, menjorong; kehijauan ketika muda, kuning-kecoklatan saat matang atau tua. Biji 7−17 per ruang, melanset sungsang.
Ekologi : Persebaran alami dari wilayah Hainan, Indo-cina, Kepulauan Andaman, Semenanjung Malaysia, Sumatra, Jawa, Kalimantan, Filipina, dan Sulawesi. Pada umumnya tumbuh di hutan primer dan hutan sekunder, hutan dipterokarpa campuran, habitan hutan kerangas, hutan lahan basah (rawa, rawa gambut, mangrove dan hutan pantai), hutan di atas tanah pasiran. Di Kalimantan Timur: hampir di semua dataran rendah dan perbukitan Kalimantan, lahan basah Mesangat dan Suwi.
Kegunaan : Kayu dimanfaatkan untuk bahan bangunan tradisional. Referensi: Wong, 1995.

id_IDBahasa Indonesia
Status Undang - Undang
- Undang-undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
Status Daftar Merah IUCN
International Union for Conservation of Nature (IUCN) atau dalam bahasa Indonesia adalah Serikat Internasional Untuk Pelestarian Alam. Serikat ini mengambil keputusan untuk menentukan status konservasi suatu satwa atau tumbuhan. Kategori kriteria daftar merah IUCN saat ini meliputi extinct/punah (EX), extinct in the wild/punah di alam liar (EW), critically endangered/kritis (CR), endangered/genting (EN), vulnerable/rentan (VU), near threatened/hampir terancam (NT), least concern/berisiko rendah (LC), data deficient/informasi kurang (DD), dan not evaluated/belum dievaluasi (NE).
Status Daftar CITES
CITES (Convention on International Trade of Endangered Species) atau dalam bahasa Indonesia adalah Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah. Cites bertujuan untuk membatasi negara-negara melakukan perdagangan flora-fauna yang dilindungi atau karena jumlahnya sangat terbatas. Status CITES berupa appendix (lampiran) nomor I-III. Appendix I adalah daftar flora-fauna yang benar-benar tidak boleh diperdagangkan karena sudah terancam punah. Lalu Appendix II merupakan daftar flora dan fauna yang boleh diperdagangkan tetapi jumlahnya terbatas. Sementara appendix III adalah daftar flora dan fauna yang boleh diperdagangkan karena jumlahnya melimpah di suatu negara akan tetapi terbatas di negara lain.
Click Here
Status Endemik
Spesies endemik dapat didefinisikan sebagai spesies yang hidup secara alami dan eksklusif, serta sangat beradaptasi dengan wilayah geografis tertentu. Berdasarkan ukuran dan batasan wilayahnya. Status ini meliputi Endemik (E) dan Non Endemik (NE).
Click Here
Previous slide
Next slide

Geser untuk lanjut membaca