kehatimesangatsuwi.org

kehatimesangatsuwi

Katalog / Fauna / Flora 

Leea indica

(Burm.f.) Merr.

 

Vitaceae
Nama
: Mali-mali.
Deskripsi : Perdu, pohon kecil, tinggi 2−15 m, diameter batang 2−10 cm. Batang muda licin, batang dewasa aga kasar, terkadang berduri tajam; hijau terang sampai keabu-abuan. Daun majemuk, menyirip rangkap 2−3, helai anak daun berjumlah 7−ꚙ; jorong−lonjong−membundar telur; pangkal anak daun membundar; ujung anak daun meruncing sampai berujung majal; tepi daun mengergaji; biasanya permukaan gundul, kehijauan sampai hampir kecoklatan terang pada daun muda. Perbungaan malai, terminal atau aksiler, panjang 10−25 (paling panjang 40) cm; daun kelopak bercuping berkelipatan-5, kehijauan, mahkota berkelipatan-5, putih sedikit kehijauan muda di bagian basal. Bakal buah bersel-6 (4−8), putik 1−1.5 mm. Buah buni, bulat, diameter 5−10 mm, hijau saat muda, ungu tua saat matang. Biji kecoklatan.
Ekologi : Persebaran sangat luas dari wilayah Asia beriklim sedang sampai Asia tropis, termasuk wilayah Malesia. Indonesia tersebar dari Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Sunda Kecil, dan Papua. Pada umumnya tumbuh di bawah kanopi hutan primer dan sekunder. Hutan dataran rendah sampai punggung perbukitan dan di atas batuan kapur. Referensi: Chen et al., 2007.
Kegunaan : –

id_IDBahasa Indonesia
Status Undang - Undang
- Undang-undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
Status Daftar Merah IUCN
International Union for Conservation of Nature (IUCN) atau dalam bahasa Indonesia adalah Serikat Internasional Untuk Pelestarian Alam. Serikat ini mengambil keputusan untuk menentukan status konservasi suatu satwa atau tumbuhan. Kategori kriteria daftar merah IUCN saat ini meliputi extinct/punah (EX), extinct in the wild/punah di alam liar (EW), critically endangered/kritis (CR), endangered/genting (EN), vulnerable/rentan (VU), near threatened/hampir terancam (NT), least concern/berisiko rendah (LC), data deficient/informasi kurang (DD), dan not evaluated/belum dievaluasi (NE).
Status Daftar CITES
CITES (Convention on International Trade of Endangered Species) atau dalam bahasa Indonesia adalah Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah. Cites bertujuan untuk membatasi negara-negara melakukan perdagangan flora-fauna yang dilindungi atau karena jumlahnya sangat terbatas. Status CITES berupa appendix (lampiran) nomor I-III. Appendix I adalah daftar flora-fauna yang benar-benar tidak boleh diperdagangkan karena sudah terancam punah. Lalu Appendix II merupakan daftar flora dan fauna yang boleh diperdagangkan tetapi jumlahnya terbatas. Sementara appendix III adalah daftar flora dan fauna yang boleh diperdagangkan karena jumlahnya melimpah di suatu negara akan tetapi terbatas di negara lain.
Click Here
Status Endemik
Spesies endemik dapat didefinisikan sebagai spesies yang hidup secara alami dan eksklusif, serta sangat beradaptasi dengan wilayah geografis tertentu. Berdasarkan ukuran dan batasan wilayahnya. Status ini meliputi Endemik (E) dan Non Endemik (NE).
Click Here
Previous slide
Next slide

Geser untuk lanjut membaca