kehatimesangatsuwi.org

kehatimesangatsuwi

Katalog / Fauna / Flora 

Gluta renghas

L.

 

Anacardiaceae
Nama
: Rengas burung (Kutai).
Deskripsi : Pohon, berukuran sedang-besar, tinggi dapat mencapai 50 m, diameter batang dapat mencapai 100 cm, pohon tua biasanya berbanir. Kulit batang coklat-kekuningan terang, atau abu-abu saat dewasa, bersisik belang-belang dengan serpihan kecil. Daun tunggal, menjangat, gundul; tangkai daun 3 cm; jorong-lonjong atau jorong menyempit, atau melanset sungsang; pangkal daun membaji, terkadang semi-menjantung; ujung daun menumpul; tulang daun 17−30 pasang, menonjol di kedua sisi permukaan; urat daun memata jala, jelas di kedua sisi permukaan daun; tepi daun mengutuh. Perbungaan malai; kuncup bunga menjorong, menumpul. Bunga kecil; panjang daun kelopak 3−4 mm, mekar atau pecah tidak beraturan, gundul, kadang berambut balig halus di bagian ujungnya, tersusun jarang. Daun mahkota putih, berpilin, jorong−melanset, melanset sungsang, atau memita, sisi luar gundul, sisa dalam berpapila. Benang sari berjumlah 5; tangkai sari gundul; kepala sari lonjong. Bakal buah semi-bulat, gundul. Buah pelok, semi-bulat, coklat−jambon, dengan permukaan berjambul dan benjolan tidak teratur; tanpa daun mahkota yang membesar; embrio semi-bulat; kotiledon tidak menyatu sempurna, bebas pada satu sisi.
Ekologi : Persebaran alami dari wilayah Indonesia (Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi), Malaysia, Myanmar, dan Thailand. Tumbuh pada ekosistem hutan dataran rendah termasuk hutan riparian dan hutan lahan basah (hutan rawa atau hutan banjiran musiman). Di Kalimantan Timur banyak dijumpai di tepi sungai dan hutan rawa (termasuk lahan basah Mesangat, lahan basah Suwi).
Kegunaan : Kayu termasuk jenis kayu kuat, sering dimanfaatkan sebagai bahan baku bangungan, bahan perahu tradisional, dan perabotan (furniture). Biji dapat dimakan setelah di panggang terlebih dahulu. Daun berpotensi sebagai sumber pakan bekantan terutama pucuk muda. Referensi: Ding Hou, 1978; Muklis et al., 2018.

id_IDBahasa Indonesia
Status Undang - Undang
- Undang-undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
Status Daftar Merah IUCN
International Union for Conservation of Nature (IUCN) atau dalam bahasa Indonesia adalah Serikat Internasional Untuk Pelestarian Alam. Serikat ini mengambil keputusan untuk menentukan status konservasi suatu satwa atau tumbuhan. Kategori kriteria daftar merah IUCN saat ini meliputi extinct/punah (EX), extinct in the wild/punah di alam liar (EW), critically endangered/kritis (CR), endangered/genting (EN), vulnerable/rentan (VU), near threatened/hampir terancam (NT), least concern/berisiko rendah (LC), data deficient/informasi kurang (DD), dan not evaluated/belum dievaluasi (NE).
Status Daftar CITES
CITES (Convention on International Trade of Endangered Species) atau dalam bahasa Indonesia adalah Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah. Cites bertujuan untuk membatasi negara-negara melakukan perdagangan flora-fauna yang dilindungi atau karena jumlahnya sangat terbatas. Status CITES berupa appendix (lampiran) nomor I-III. Appendix I adalah daftar flora-fauna yang benar-benar tidak boleh diperdagangkan karena sudah terancam punah. Lalu Appendix II merupakan daftar flora dan fauna yang boleh diperdagangkan tetapi jumlahnya terbatas. Sementara appendix III adalah daftar flora dan fauna yang boleh diperdagangkan karena jumlahnya melimpah di suatu negara akan tetapi terbatas di negara lain.
Click Here
Status Endemik
Spesies endemik dapat didefinisikan sebagai spesies yang hidup secara alami dan eksklusif, serta sangat beradaptasi dengan wilayah geografis tertentu. Berdasarkan ukuran dan batasan wilayahnya. Status ini meliputi Endemik (E) dan Non Endemik (NE).
Click Here
Previous slide
Next slide

Geser untuk lanjut membaca