kehatimesangatsuwi.org

kehatimesangatsuwi

Katalog / Fauna / Flora 

Memecylon lilacinum

Zoll. & Moritzi

 

Melastomataceae
Nama
: Nipis Kulit (Malay).
Deskripsi : Perdu atau pohon, tinggi dapat mencapai 9−35 m; kulit batang halus sampai menyisik, kecoklatan, gubal berwarna putih. Daun tunggal, menjangat, berhadapan, tangkai daun pendek; jorong, jorong-lonjong, sampai bundar telur-lonjong, pangkal daun membundar sampai menumpul; ujung daun meruncing atau runcing; tepi daun mengutuh; pertulangan tidak jelas terlihat saat kering; permukaan atas daun hijau, gelap, gundul. Perbungaan memayung, aksiler atau di buku-buku batang. Bunga krem. Buah buni, bulat atau sedikit bulat pipih, hijau sampai merah-keunguan gelap saat masak.
Ekologi : Persebaran alami dari wilayah Filipina, Indonesia (Sumatra, Jawa, Kalimantan), Kamboja, Malaysia, Myanmar, P. Andaman, dan Vietnam. Pada umumnya tumbuh pada ekosistem dataran rendah di hutan primer dan hutan sekunder. Pada hutan riparian, hutan kerangas, hutan lahan basah seperti hutan rawa atau mangrove. Referensi: L.2543353!; L.2543390! (digital spesimen).
Kegunaan : –

id_IDBahasa Indonesia
Status Undang - Undang
- Undang-undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
Status Daftar Merah IUCN
International Union for Conservation of Nature (IUCN) atau dalam bahasa Indonesia adalah Serikat Internasional Untuk Pelestarian Alam. Serikat ini mengambil keputusan untuk menentukan status konservasi suatu satwa atau tumbuhan. Kategori kriteria daftar merah IUCN saat ini meliputi extinct/punah (EX), extinct in the wild/punah di alam liar (EW), critically endangered/kritis (CR), endangered/genting (EN), vulnerable/rentan (VU), near threatened/hampir terancam (NT), least concern/berisiko rendah (LC), data deficient/informasi kurang (DD), dan not evaluated/belum dievaluasi (NE).
Status Daftar CITES
CITES (Convention on International Trade of Endangered Species) atau dalam bahasa Indonesia adalah Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah. Cites bertujuan untuk membatasi negara-negara melakukan perdagangan flora-fauna yang dilindungi atau karena jumlahnya sangat terbatas. Status CITES berupa appendix (lampiran) nomor I-III. Appendix I adalah daftar flora-fauna yang benar-benar tidak boleh diperdagangkan karena sudah terancam punah. Lalu Appendix II merupakan daftar flora dan fauna yang boleh diperdagangkan tetapi jumlahnya terbatas. Sementara appendix III adalah daftar flora dan fauna yang boleh diperdagangkan karena jumlahnya melimpah di suatu negara akan tetapi terbatas di negara lain.
Click Here
Status Endemik
Spesies endemik dapat didefinisikan sebagai spesies yang hidup secara alami dan eksklusif, serta sangat beradaptasi dengan wilayah geografis tertentu. Berdasarkan ukuran dan batasan wilayahnya. Status ini meliputi Endemik (E) dan Non Endemik (NE).
Click Here
Previous slide
Next slide

Geser untuk lanjut membaca