kehatimesangatsuwi.org

kehatimesangatsuwi

Katalog / Fauna / Flora 

Shorea balangeran

(Korth.) Burck.

 

Dipterocarpaceae
Nama
: Kahoi (Kutai).
Deskripsi : Pohon, besar, berbanir-kecuali pada pohon muda, tinggi 30 m, diameter batang berkisar 20−75 cm. Batang beresin (berdamar), kuning-keputihan; kulit batang merah tua-kehitaman. Daun penumpu ada. Daun tunggal, berseling, pertulangan menyirip, gundul; daun melonjong-jorong sampai melanset, menjangat, berwarna krim mencolok di bagian bawahnya; pangkal daun membaji-melebar sampai menumpul, melancip 1.5 cm, meramping, pertulangan daun 13−18 pasang, terlihat jelas di atas, urat daun tersier menangga, tersamarkan. Perbungaan malai, panjang 8 cm, terminal atau aksiler. Bunga biseksual, putih-kekuningan. Benang sari berjumlah 15, lebih pendek dari tangkai putik ketika mekar, bakal buah bulat telur. Buah geluk-bulat telur, tangkai buah pendek; 3-kelopak lebih panjang, bercuping, menyudip, menumpul, melebar di bagian atas,  membundar telur, menombong tebal di pangkal; 2 cuping lebih pendek, lurus. Biji bulat telur, 6 × 4 mm, merembang.
Ekologi : Sumatra dan Kalimantan. Di Kalimantan Timur: lahan basah Mesangat, lahan basah Suwi, lahan basah Sedulang, Kebun Raya Samarida. Tumbuh pada ekosistem hutan riparian, hutan rawa, habitat hutan rawa-gambut, dan tipe habitat hutan kerangas. Jenis ini juga dibudidayakan untuk keperluan rehabilitasi lahan.
Kegunaan : Kayu dimanfaatkan sebagai bahan bangunan. Tanaman rehabilitasi dan lanskap. Referensi: Muklis et al., 2018.

id_IDBahasa Indonesia
Status Undang - Undang
- Undang-undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
Status Daftar Merah IUCN
International Union for Conservation of Nature (IUCN) atau dalam bahasa Indonesia adalah Serikat Internasional Untuk Pelestarian Alam. Serikat ini mengambil keputusan untuk menentukan status konservasi suatu satwa atau tumbuhan. Kategori kriteria daftar merah IUCN saat ini meliputi extinct/punah (EX), extinct in the wild/punah di alam liar (EW), critically endangered/kritis (CR), endangered/genting (EN), vulnerable/rentan (VU), near threatened/hampir terancam (NT), least concern/berisiko rendah (LC), data deficient/informasi kurang (DD), dan not evaluated/belum dievaluasi (NE).
Status Daftar CITES
CITES (Convention on International Trade of Endangered Species) atau dalam bahasa Indonesia adalah Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah. Cites bertujuan untuk membatasi negara-negara melakukan perdagangan flora-fauna yang dilindungi atau karena jumlahnya sangat terbatas. Status CITES berupa appendix (lampiran) nomor I-III. Appendix I adalah daftar flora-fauna yang benar-benar tidak boleh diperdagangkan karena sudah terancam punah. Lalu Appendix II merupakan daftar flora dan fauna yang boleh diperdagangkan tetapi jumlahnya terbatas. Sementara appendix III adalah daftar flora dan fauna yang boleh diperdagangkan karena jumlahnya melimpah di suatu negara akan tetapi terbatas di negara lain.
Click Here
Status Endemik
Spesies endemik dapat didefinisikan sebagai spesies yang hidup secara alami dan eksklusif, serta sangat beradaptasi dengan wilayah geografis tertentu. Berdasarkan ukuran dan batasan wilayahnya. Status ini meliputi Endemik (E) dan Non Endemik (NE).
Click Here
Previous slide
Next slide

Geser untuk lanjut membaca