kehatimesangatsuwi.org

kehatimesangatsuwi

Status Konservasi : Vulnerable (VU)

Katalog / Fauna / Flora 

Sus barbatus

Suidae
Nama : Babi Berjenggot/Bearded Pig
Deskripsi : Babi Berjenggot memiliki kepala panjang dengan “jenggot” keras, moncong panjang, dan ekor mirip ekor gajah. Pola warna tubuh varian abu-abu merah muda hingga putih. Babi muda lahir dengan belang pucat yang memudar. Ukuran tubuh bervariasi tergantung makanan. Betina memiliki lima pasang mammae. Jejak kaki bundar dan simetris, sering berkubang dalam lumpur. Terkadang terdengar dengusan atau suara kunyahan keras.
Habitat : Di Pulau Kalimantan, Sus barbatus tersebar luas dan tercatat di seluruh kawasan, termasuk beberapa pulau di lepas pantai. Babi Berjenggot tersebar di berbagai habitat, termasuk hutan, lahan basah, dan pantai hingga ketinggian 2.000 m dpl. Mereka melakukan migrasi malam dari bukit ke hutan nipah di pantai Kalimantan. Penting secara budaya dan ekonomi, namun sering diburu hingga punah.
Sebaran : Sebaran Babi Berjenggot ini antara lain Semenanjung Malaysia, Sumatera, pulau-pulau berdekatan yang lebih besar, Palawan, Filipina, Brunei Darussalam.

id_IDBahasa Indonesia
Status Undang - Undang
- Undang-undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
Status Daftar Merah IUCN
International Union for Conservation of Nature (IUCN) atau dalam bahasa Indonesia adalah Serikat Internasional Untuk Pelestarian Alam. Serikat ini mengambil keputusan untuk menentukan status konservasi suatu satwa atau tumbuhan. Kategori kriteria daftar merah IUCN saat ini meliputi extinct/punah (EX), extinct in the wild/punah di alam liar (EW), critically endangered/kritis (CR), endangered/genting (EN), vulnerable/rentan (VU), near threatened/hampir terancam (NT), least concern/berisiko rendah (LC), data deficient/informasi kurang (DD), dan not evaluated/belum dievaluasi (NE).
Status Daftar CITES
CITES (Convention on International Trade of Endangered Species) atau dalam bahasa Indonesia adalah Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah. Cites bertujuan untuk membatasi negara-negara melakukan perdagangan flora-fauna yang dilindungi atau karena jumlahnya sangat terbatas. Status CITES berupa appendix (lampiran) nomor I-III. Appendix I adalah daftar flora-fauna yang benar-benar tidak boleh diperdagangkan karena sudah terancam punah. Lalu Appendix II merupakan daftar flora dan fauna yang boleh diperdagangkan tetapi jumlahnya terbatas. Sementara appendix III adalah daftar flora dan fauna yang boleh diperdagangkan karena jumlahnya melimpah di suatu negara akan tetapi terbatas di negara lain.
Click Here
Status Endemik
Spesies endemik dapat didefinisikan sebagai spesies yang hidup secara alami dan eksklusif, serta sangat beradaptasi dengan wilayah geografis tertentu. Berdasarkan ukuran dan batasan wilayahnya. Status ini meliputi Endemik (E) dan Non Endemik (NE).
Click Here
Previous slide
Next slide

Geser untuk lanjut membaca