kehatimesangatsuwi.org

kehatimesangatsuwi

Status Konservasi : Least Concern (LC)
Status Perlindungan : Tidak Dilindungi (TD)

Katalog / Fauna / Flora 

Macrochirichthys macrochirus

Cyprinidae
Nama : Ikan Parang/Long pectoral
Deskripsi : Ikan parang memiliki ukuran yang biasanya berkisar antara 35 hingga 100 cm. Mereka memiliki lidah insang yang lebih besar untuk menghalangi ikan yang sudah masuk ke mulutnya agar tidak keluar lagi. Ikan parang tidak memiliki sungut, dan mulutnya panjang dan terbuka ke bawah. Letak mata ikan ini sedikit di atas tulang tengkorak kepala. Terdapat lekukan di bagian atas tubuh ikan, kecuali di bagian kepala.
Habitat : Spesies ini dapat ditemukan di sungai dan danau dengan kedalaman yang berbeda. Ikan muda memakan serangga, sedangkan yang dewasa memakan ikan. Mereka melakukan perpindahan ke hutan yang terendam saat air tinggi dan kembali ke sungai setelah air surut. Populasi spesies ini mungkin berkurang di seluruh wilayahnya, dan mereka sensitif terhadap jaring insang dan polusi.
Sebaran :
Spesies ini tersebar luas di Asia Tenggara (Thailand, Kamboja, Laos, Vietnam dan Indonesia).

id_IDBahasa Indonesia
Status Undang - Undang
- Undang-undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
Status Daftar Merah IUCN
International Union for Conservation of Nature (IUCN) atau dalam bahasa Indonesia adalah Serikat Internasional Untuk Pelestarian Alam. Serikat ini mengambil keputusan untuk menentukan status konservasi suatu satwa atau tumbuhan. Kategori kriteria daftar merah IUCN saat ini meliputi extinct/punah (EX), extinct in the wild/punah di alam liar (EW), critically endangered/kritis (CR), endangered/genting (EN), vulnerable/rentan (VU), near threatened/hampir terancam (NT), least concern/berisiko rendah (LC), data deficient/informasi kurang (DD), dan not evaluated/belum dievaluasi (NE).
Status Daftar CITES
CITES (Convention on International Trade of Endangered Species) atau dalam bahasa Indonesia adalah Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah. Cites bertujuan untuk membatasi negara-negara melakukan perdagangan flora-fauna yang dilindungi atau karena jumlahnya sangat terbatas. Status CITES berupa appendix (lampiran) nomor I-III. Appendix I adalah daftar flora-fauna yang benar-benar tidak boleh diperdagangkan karena sudah terancam punah. Lalu Appendix II merupakan daftar flora dan fauna yang boleh diperdagangkan tetapi jumlahnya terbatas. Sementara appendix III adalah daftar flora dan fauna yang boleh diperdagangkan karena jumlahnya melimpah di suatu negara akan tetapi terbatas di negara lain.
Click Here
Status Endemik
Spesies endemik dapat didefinisikan sebagai spesies yang hidup secara alami dan eksklusif, serta sangat beradaptasi dengan wilayah geografis tertentu. Berdasarkan ukuran dan batasan wilayahnya. Status ini meliputi Endemik (E) dan Non Endemik (NE).
Click Here
Previous slide
Next slide

Geser untuk lanjut membaca