kehatimesangatsuwi.org

kehatimesangatsuwi

Catalogue / Fauna / Flora 

Ixora grandifolia

var. grandifolia

 

Rubiaceae
Nama
: Ketumbu.
Deskripsi : Pohon, perdu, tinggi dapat mencapai 20 m, sering berupa perdu yang berbunga, tingginya 1−5 m; ranting pucat, putih keabu-abuan, atau silver mengkilap. Daun penumpu ada, panjangnya 5−12 mm, berbentuk segitiga dengan ujung runcing, umumnya berupih. Daun tunggal; tangkai daun 0.6−3.5 cm; menjangat atau semi-mejangat; menjorong, membundar telur; pangkal daun membaji, membundar atau menjantung; ujung daun meruncing atau berujung majal; pertulangan daun primer lateral 6−16 pasang, menyerong dari pangkal ke atas, pada lengkungan di dekat tepi daun dengan urat daun memata jala kasar, urat daun biasanya terlihat di kedua sisi permukaan daun, terutama pada saat kering. Perbungaan malai rata, panjang 12−23 cm, tegak, letak malai duduk, biasanya terdiri atas 3 malai utama, tangkai perbungaan bercabang dari basal, bewarna hijau, kemerahan, malai menjuntai atau jatuh seluruhnya. Bunga tersusun sangat padat, atau beberapa tidak bertangkai, atau bertangkai pendek, mewangi atau tidak; daun kelopak lebih pendek dari bakal buah, majal sampai semi-meruncing; daun makota-menabung, panjangnya 3 cm, jambon sampai merah, panjangnya 4−5.5 cm, melonjong, majal atau semi-meruncing, memantul di sepanjang tabung, tidak menyebar, berwarna putih, seringkali ujungnya jambon atau keunguan; kepala sari kuning, menggundul atau berambut putih di bagian dalam tabung. Buah buni, diameter 10−12 mm, semi-bulat, atau beraluran-membujur yang jelas saat kering; hijau, merah sampai kehitaman saat matang.
Ekologi : Persebaran alami dari daerah Indonesia (Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi), Kep. Andaman, Kep. Nikobar, Myanmar, Malaysia, Thailand dan Vietnam. Pada umumnya tumbuh pada hutan primer dan hutan sekunder. Pada hutan dataran rendah terutama hutan riparian, hutan lahan basah, dan hutan dataran kering sampai punggung perbukitan.
Kegunaan : Pohon berpontensi sebagai tumbuhan hias. Referensi: Corner, 1941.

en_USEnglish
Legal Status
Law No. 5 of 1990 Concerning the Conservation of Biological Resources and their Ecosystems
Minister of Environment and Forestry Regulation No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Regarding Protected Plant and Animal Species
IUCN Red List Status
The International Union for Conservation of Nature (IUCN), or in Indonesian, Serikat Internasional Untuk Pelestarian Alam, makes decisions to determine the conservation status of a species or plant. The current categories of the IUCN Red List criteria include extinct (EX), extinct in the wild (EW), critically endangered (CR), endangered (EN), vulnerable (VU), near threatened (NT), least concern (LC), data deficient (DD), and not evaluated (NE).
The CITES List Status
CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) , aims to restrict countries from trading protected flora and fauna or those with extremely limited numbers. The CITES status consists of appendices (attachments) numbered I-III. Appendix I is a list of flora and fauna that absolutely cannot be traded because they are critically endangered. Appendix II is a list of flora and fauna that can be traded, but their numbers are limited. Meanwhile, Appendix III is a list of flora and fauna that can be traded because they are abundant in one country but limited in another.
Click Here
Endemic Status
"Endemic species" can be defined as species that naturally and exclusively inhabit and highly adapt to a specific geographical area. Based on the size and boundaries of their territory, this status includes Endemic (E) and Non-Endemic (NE).
Click Here
Previous slide
Next slide

Swipe to continue reading